Hukuman Bagi Peretas Komputer

Siaran pers:

"Kemarin, untuk pertama kalinya seorang peretas dihukum karena melakukan penetrasi jaringan dan diputuskan hukuman penjara selama 12 tahun.

Menurut data dari komputer pusat Kemenkumham, peretas itu akan segera bebas lusa karena masa tahanannya sudah habis."

Sent by: e-ketawa posted on 28 October 2018