Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi

Peraturan perundang-undangan Polisi telah direvisi:
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1

Sent by: Orang Bima posted on 17 July 2006