Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang  belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan  frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA          STATUS SINGLE                STATUS MENIKAH
17-20          Belum kawin                  Keburu Kawin
21-25          Kepingin Kawin               Terlanjur Kawin
26-30          Kapan Kawin                  Kenapa Kawin
31-35          Nggak Sanggup Kawin          Telat Kawin
36-40          Nggak Laku Kawin             Menyesal Kawin
41-45          Nggak Kawin-Kawin            Beberapa Kali Kawin
46-50          Nggak Kepingin Kawin         Lupa Sdh Kawin
51-60          Mungkin Nggak Kawin          Apanya yg Kawin
60 ke atas     Tidak Bakal Kawin            Boro-boro Kawin

Hehehe..., serius amat mbacanya..!

Sent by: e-ketawa posted on 19 November 2005