Bunyi Undang Undang Petinggi Negara

Bab I
Pasal 1.

" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "

Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"

Penjelasan

Pasal 1

" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"

Pasal 2

"Cukup jelas"

Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan

Sent by: agus sumarna posted on 12 November 2004