Denda Memancing di Sungai

Jusni mengail di tepi sebuah sungai. Pada waktu itu datang seorang anggota Satpol PP yang sedang tugas jaga.

Satpam: "Dilarang mengail ikan di sini. Kamu harus membayar denda Rp.50.000!!"

Jusni: "Aku di sini hanya melatih cacing tanah berenang."

Satpam: Kalau begitu kamu telah menganiaya binatang, maka harus dikenai denda lain sebanyak Rp.300.000!!"

Jusni: "???"

Sent by: Peter Tan posted on 11 October 2014